GuidePedia

0



Mengapa muslim wajib KAYA ? siapa teladan yang hidup KAYA ? bagaimana sikap dan sifat seorang muslim ketika KAYA ? mari kita ungkap sejarah orang Islam yang kaya, terutama pada zaman Nabi Muhammad SAW.





Teladan kita adalah Nabi Muhammad, istrinya, dan sahabat-sahabatnya. Sebut saja, Abu Bakar Ash-Shiddiq (sahabat paling dermawan), Umar Bin Khatab (memiliki 70.000 property/ total Rp. 11,2 Triliun)), Utsman bin Affan(raja bisnis property sepanjang wilayah Aris dan Khaibar), Abdurrahman bin Auf (Sekali duduk/halaqoh menyumbangkan 40ribu dinar/Rp. 64 M), dan Mushab bin Umair, Amr Bin Ash (300ribu dinar), Zubair Bin Awam (50ribu dinar,1000ekor kuda, 1000 orang pelayan). Dan mereka benar-benar kaya !!!

Pada zaman khalifah pun banyak umat Islam yang kaya, Mu’adz bin Jabal menuturkan di Yaman sampai kesulitan menemukan seorang miskin pun yang layak diberi zakat (Al-Amwal, hal 596). Yahya bin Sa’id (petugas zakat) berkata, “Ketika hendak membagikan zakat, saya tidak menjumpai seorang miskin pun. Umar bin Abdul Azis telah menjadikan setiap individu rakyat pada waktu itu berkecukupan”. (Ibnu Abdil Hakam, siroh Umar bin Abdul Azis, hal 59)
Surat Gubernur Bashrah, “Semua rakyat hidup sejahtera sampai saya sendiri khawatir mereka akan menjadi takabbur dan sombong.” (Al-Amwal, hal 256)


Perlu dicatat, kalau Nabi Sulaiman dan Nabi Yusuf kaya dengan menjadi raja dan menteri, maka Nabi Muhammad kaya dengan menjadi entrepreneur. Ternyata, inilah cara paling masuk akal bagi seluruh umat manusia di segala zaman untuk mendapatkan kekayaan.

“Kekayaan tidak membawa mudharat bagi orang-orang yang bertakwa kepada Allah SWT.” Itulah pesan penting Sang Nabi. Kenapa? Karena kekayaan dapat memudahkan kita dalam beribadah. Sebaliknya, kefakiran itu dapat mendekatkan kita dengan kekufuran.

dg kekayaan kita bisa bersedekah, berzakat, berhaji, berumrah, menafkahi keluarga, mencukupkan kebutuhan ahli waris, mencari guru-guru (mursyid/murabi), menuntut ilmu, menegakkan ekonomi syariah, membangun sarana umat, dan meningkatkan bargaining position umat. Itu semua dianjurkan bahkan diwajibkan.


Posting Komentar

 
Top