GuidePedia

0
Berikut adalah Cara Sukses Mulia Menuju SURGA dengan Panduan Lengkap Zakat

Donasi, Sedekah, Wakaf, Hibah, dll dapat di transfer ke :
  • Bank Syariah Mandiri No Rek ; 1111.4444.51 an Istana Yatim Indonesia 
  • Bank Syariah Mandiri No Rek : 1111.4444.94 an Yayasan Istana Mulia 
  • Bank Mandiri No Rek. : 15500.4444.3334 an Istana Yatim Indonesia

Info Yayasan Istana Yatim Indonesia
WA 0882 1152 1854 (Ibu Ilma) – 0882 1003 2954 (Ibu Rara), 0856 1920 768 (Ibu Eva) 0812 8402 7951 (Ibu Lina)

Daftar isi Panduan Lengkap Zakat
1 Sejarah zakat
2 Hukum zakat
3 Jenis zakat
4 Hak zakat
5 Faedah zakat
6 Hikmah zakat
7 Zakat dalam Al Qur'an
8 Organisasi Pengelola Zakat Nasional
9 Catatan
10 Referensi
11 Bacaan lebih lanjut
12 Pranala luar


Pengertian Zakat

Zakat (Bahasa Arab: زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya).Zakat dari segi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat dan berkembang.Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Zakat merupakan rukun ketiga darirukun Islam.

Sejarah zakat

tugas Reg 3 Setiap muslim diwajibkan memberikan sedekah dari rezeki yang dikaruniakan Allah. Kewajiban ini tertulis di dalam Alquran. Pada awalnya, Alquran hanya memerintahkan untuk memberikan sedekah (pemberian yang sifatnya bebas, tidak wajib). Namun, pada kemudian hari, umat Islam diperintahkan untuk membayar zakat. Zakat menjadi wajib hukumnya sejak tahun 662 M. Nabi Muhammadmelembagakan perintah zakat ini dengan menetapkan zakat bertingkat bagi mereka yang kaya untuk meringankan beban kehidupan mereka yang miskin.[1] Sejak saat ini, zakat diterapkan dalam negara-negara Islam. Hal ini menunjukan bahwa pada kemudian hari ada pengaturan pemberian zakat, khususnya mengenai jumlah zakat tersebut.[2]

Pada zaman khilafah, zakat dikumpulkan oleh pegawai negara dan didistribusikan kepada kelompok tertentu dari masyarakat. Kelompok itu adalah orang miskin, budak yang ingin membeli kebebasan mereka, orang yang terlilit hutang dan tidak mampu membayar.[3] Syari'ahmengatur dengan lebih detail mengenai zakat dan bagaimana zakat itu harus dibayarkan.

Hukum zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat,haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.

Jenis zakat

Zakat terbagi atas dua jenis yakni:

Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslim yang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.

Hak zakat

Penerima  zakat

Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:

Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.[4]

Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.[5]

Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.

Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya

Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.[6]

Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.

Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.

Haram menerima

Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.[7]

Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.

Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).[8]

Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri.

Faedah zakat[sunting | sunting sumber]

Zakat memiliki beberapa faedah yang sangat berguna bagi umat Islam, di antaranya faedah agama (diniyyah), akhlak (khuluqiyah) dan kesosialan (ijtimaiyyah). Berikut penjelasan lebih rinci mengenai faedah-faedahnya.

Faedah agama

Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.

Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.

Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" (Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits muttafaq alaih, nabi juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.

Zakat merupakan sarana penghapus dosa.

Faedah akhlak[



Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.

Menjadi tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Faedah kesosialan



Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.

Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.

Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.



Hikmah zakat

Hikmah dari zakat antara lain:

Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.

Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.

  • Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
  • Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
  • Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
  • Untuk pengembangan potensi ummat
  • Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
  • Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.

Zakat dalam Al Qur'an

...dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)
“ Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..." (At-Taubah 9:103)

tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (al-An'am 6:141)


Organisasi Pengelola Zakat Nasional

Saat ini terdapat 22 Organisasi Pengelola Zakat Nasional yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk memudahkan pembayaran pajak.[9]

  1. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
  2. Baitul Maal Hidayatullah
  3. Baitul Mal Ummat Islam Bank Negara Indonesia (BAMUIS BNI)
  4. Baitulmaal Muamalat (BMM)
  5. Baituzzakah Pertamina
  6. Bangun Sejahtera Mitra Umat (BSM Umat)
  7. Dompet Dhuafa Republika
  8. Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT)
  9. LAZ Yayasan Amanah Takaful
  10. LAZ Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia
  11. LAZIS Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia
  12. LAZIS Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (LAZIS IPHI)
  13. Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU)
  14. LAZ Dana Sosial Islam( DSI )
  15. Lembaga Amil Zakat Nasional Baitul Maal wat Tamwil (LAZNAS BMT)
  16. Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU)
  17. Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU)
  18. Pusat Zakat Umat (LAZ Persatuan Islam)
  19. Rumah Zakat Indonesia/ Dompet Sosial Ummul Quro (DSUQ)
  20. Yayasan Dana Sosial Al Falah (YDSF)

Catatan

^ Smith, Huston.2001.Agama-agama Manusia. Jakarta: Obor.
^ Heyneman, Stephen P.,2004.Islam and Social Policy. Nashville: Vanderbilt University Press.
^ Gibb, H. A. R., 1957. Mohammedanism. London: Oxford University Press.

^ Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia”. (Hadits riwayat Bukhari)

^ Sedekah (zakat) tidak halal bagi orang kaya kecuali bagi lima orang petugasnya, orang yang membeli zakat dengan hartanya, orang yang berhutang, pejuang di jalan Allah atau orang miskin yang bersedekah dengannya kemudian menghadiahkannya kepada orang kaya”. (Hadits riwayat Imam Ahmad)

^ Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga orang: Orang yang sangat miskin, atau orang yang berhutang banyak, atau orang yang menanggung diyat (ganti rugi karena luka, atau pembunuhan).” (Hadits riwayat At-Timridzi dan ia meng-hasan-kannya)

^ Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).

^ Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim)

^ Templat:Cite gov

Sumber Panduan Lengkap Zakat : https://id.wikipedia.org/wiki/Zakat

zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan juga hari Raya Idul Fitri, yang diwajibkan kepada setiap diri orang Islam baik anak kecil atau dewasa, lelaki atau wanita, miskin atau kaya, merdeka atau hamba sahaya dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan. Zakat ini sering juga dinamakan dengan zakat al-Abdan dan ar-Ru’us (zakat badan dan kepala). Dalil yang menjelaskan hal tadi diantaranya hadis dari

Ibnu Umar r.a. yang menceritakan; ”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan kadar satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Baginda memerintahkan supaya ia dikeluarkan sebelum orang-orang pergi menunaikan sembahyang (hari raya)” (HR. Imam Bukhari).

Kata Fitrah memiliki dua pengertian:
a) Diambil dari perkataan al-Fitr (الْفِطْر) yang bermakna berbuka, karena zakat tersebut diwajibkan bertepatan hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) yaitu hari di mana umat Islam diwajibkan berbuka setelah sebulan penuh mereka berpuasa di bulan Ramadhan.

b) Diambil dari perkataan al-Fithrah (الفطرة) bermaksud al-Khilqah (yakni kejadian) kerana pada dasarnya manusia itu diciptakan/dijadikan oleh Allah SWT dalam keadaan suci.

Pada prinsipnya seperti definisi di atas, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya , keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita. Syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah yaitu:
1. Menjumpai akhir bulan Ramadhan dan awal bulan Syawal. Bagi orang yang meninggal sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan tidak wajib membayar zakat, begitu pula tidak wajib membayar zakat fitrah bagi anak yang lahir setelah terbenamnya matahari (sudah masuk satu syawal).
2. Memiliki harta atau uang yang melebihi kebutuhan selama sehari semalam pada hari raya Idul Fitri baik untuk dirinya sendiri atau untuk keluarganya.
3. Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadhan dan tetap dalam Islamnya.

Diantara hikmah kenapa zakat fitrah dilaksanakan pada bulan Ramadhan yaitu untuk menyempurnakan ibadah puasa yang dilakukan oleh kaum muslimin, karena pada kenyataannya banyak diantara kaum muslimin yang berpuasa tapi masih melakukan hal-hal yang dapat mengurangi pahala ibadah puasa mereka, misalnya: berbuat sesuatu yang tidak bermanfaat dan sia-sia, berkata keji, berbohong, dan lain-lain. Oleh sebab itu, dalam rangka menambah dan melengkapi pahala puasa mereka maka disempurnakanlah dengan mengeluarkan zakat fitrah.

Hikmah yang lain yaitu untuk memberi makan orang-orang miskin sehingga mereka ikut bergembira pada saat hari Raya Idul Fitri. Hal tersebut sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra. ia berkata : Rasulullah saw telah memfardhukan zakat fithrah untuk membersihkan orang yang shaum dari perbuatan sia-sia dan dari perkataan keji dan untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang mengeluarkannya sebelum salat, maka ia berarti zakat yang di terima dan barang siapa yang mengeluarkannya sesudah salat ‘ied, maka itu berarti shadaqah seperti shadaqah biasa (bukan zakat fithrah). (HR. Abu Daud, Ibnu Majah dan Daruquthni).

Posting Komentar

 
Top